Instagram

Latest Movies

Today Best choice
check all movies now playing

Senin, 29 November 2021

PENDAFTARAN ONLINE

Silahkan melakukan pengisian data dan persyaratannya dengan BENAR.
Dengan ketentuan :
  • Form diisi langsung oleh pemohon atau (sesuai dengan surat Kuasa) bagi yang menguasakan kepada pihak kedua.
  • Lampiran persyaratan di Upload dalam bentuk format file PDF, Foto dalam file JPG
  • Bagi yang melakukan penelitian lebih dari satu orang Intentitas (KTP/KTM) DAN FOTO PEMOHON untuk DIGABUNG di kirimkan DALAM SATU FILE JPG. 
  • Bukti permohonan dapat di unduh langsung oleh pemohon
  • Catum kan No Tlp. atau HP anda dengan benar yang akan dijadikan angka kunci untuk mengunduh file.
  • Bukti permohonan yang sudah berhasil dikirim bisa langsung di download oleh pemohon.
  • Hal-hal yang belum jelas silahkan hibingi kami.

SALAM SEHAT SELALU, tetap patuhi PROTOKOL KESEHATAN 

MEKANISME DAN PERSYARATAN


 

Mekanisme pelayanan surat izin penelitian:

(Secara offline):
1. pemohon datang ke loket DPMPTSP di Mall pelayanan Publik kabupaten jepara membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratan
2. Pemohon menyerahkan pengantar dari kampus kepada petugas penerima surat
3. pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan dan kebenarannya
4. jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut sampai ditetapkan surat izin penelitian oleh kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten jepara

(Secara online):
Pengajuan secara online dilakukan oleh pemohon melalui website Jepara Online Smart Service (JOSS) pada alamat https://joss.jepara.go.id kemudian pilih jenis izin penelitian

Syarat Permohonan Rekomendasi Penelitian/Survei/Riset/Pendataan:
1. Membawa surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian /survei/riset /pendataan yang di tandatangani oleh Kepala /Pimpinan Lembaga/Perguruan Tinggi/Badan /Organisasi yang terkait, kepada : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jepara Jalan Boto Putih No. 7 demaan, Jepara
2. Melampirkan salinan KTA Mahasiswa /Fotocopy KTP/ SIM Peneliti /Penanggung jawab ketua /koordinator peneliti
3. Membuat proposal terdiri dari latar belakang masalah, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, nama peneliti, sasaran/target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian dan hasil yang diharapkan penelitian
4. list nama dinas yang mau dituju disertakan di dalam surat rekomendasi dari kampus

Kamis, 25 November 2021

penelitian

Materi Pengaduan:

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim dan disiplin pegawai;
  2. Pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang/jabatan;
  3. Perbuatan tercela, mal administrasi & pelayanan publik yang tidak memuaskan;
  4. Pelanggaran hukum acara.

Hak Pelapor:

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.