Materi Pengaduan:
Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim dan disiplin pegawai;- Pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- Perbuatan tercela, mal administrasi & pelayanan publik yang tidak memuaskan;
- Pelanggaran hukum acara.
Hak Pelapor:
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar